Translate / terjemahan

Sunday 31 July 2016

Eksekusi mati ditunda atau apakah?

Ada apa di balik penundaan eksekusi mati Zulfiqar Ali?

29 Juli 2016

Image copyrightAFPImage captionKeluarga Zulfiqar Ali di Lahore, Pakistan, begitu mengetahui bahwa eksekusi terhadap Zulfiqar ditangguhkan.

Gurdiph Singh membela mati-matian Zulfiqar Ali dalam kasus penyelundupan heroin seberat 300 gram. Singh menegaskan bahwa Zulfiqar Ali tak terlibat dalam kasus ini, ia adalah "korban konspirasi".

Testimoni Singh seperti angin lalu dan keduanya kemudian oleh hakim pada 2005 dijatuhi hukuman mati, padahal dalam kasus Zulfiqar Ali, tuntutan jaksa adalah hukuman seumur hidup.

Eksekusi 10 napi, termasuk Merry Utami dan Zulfiqar Ali, ditangguhkanKeluarga sambut gembira penangguhan eksekusi Aulfiqar AliIndonesia mengeksekusi empat napi kasus narkoba

Fakta tersebut menarik perhatian Hafid Abbas, direktur jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hafid menilai ada kejanggalan dalam kasus Zulfiqar sehingga ia kemudian membentuk tim khusus. Sebenarnya, tim ini tak hanya mengkaji kasus pria asal Pakistan tersebut.

Ada sejumlah kasus lain, termasuk kasus petani buta huruf di Ambon dan warga yang membawa bendera bintang kejora di Papua.

"Ada teman dari India (Singh) yang memberi kesaksian bahwa Zulfiqar Ali tak terlibat ... dan itu diperkuat notaris. Masak Singh melakukan pembelaan, dia mestinya fokus membela diri. Kenapa dia begitu tersentuh untuk memperjuangkan nasib Zulfiqar?" kata Hafid dalam wawancara dengan wartawan BBC Jerome Wirawan.

"Berarti ada naluri kemanusiaan yang indah bahwa biarlah saya (Singh) yang memikul semua ini, asal orang ini (Zulfiqar) jangan (disangkutkan dengan kasus). Hal seperti ini yang mendorong saya melakukan kajian kasus," kata Hafid.

Terbang ke Pakistan

Hafid tak sekedar membedah kasus Zulfiqar, tapi juga terbang ke Pakistan untuk melihat langsung kondisi dan latar belakang pria tersebut.

Ada dua proses dalam kasus Zulfiqar ini, kata Hafid, proses hukum dan proses politik, yaitu permintaan maaf ke presiden.

Image copyrightAFPImage captionKeluarga Zulfiqar Ali di Lahore, Pakistan, bersukacita dan menari di depan rumah.

Namun proses politik terhenti karena Zulfiqar merasa tak bersalah dan karena itu ia tak mau meminta maaf, sehingga ia tak mendapatkan pengampunan presiden.

Hafid mengatakan bahwa temuan kajian ini dilaporkan menteri ke presiden.

Waktu berlalu hingga ada keputusan dari pemerintah Presiden Joko Widodo untuk melangsungkan eksekusi hukuman yang mati dan nama Zulfiqar ada di daftar narapidana yang akan dieksekusi.

Pada hari Selasa (26/07) pejabat kedutaan besar Pakistan menghadiri penjelasan oleh kejaksaan di Cilacap, Jawa Tengah, dan diberi tahu bahwa eksekusi segera dilangsungkan.

Zulfiqar sudah ditempatkan di sel isolasi di Nusakambangan. Narapidana yang akan menghadapi regu tembak ditempatkan di sel isolasi sebelum menjalani eksekusi.

Dan benar pada Jumat (29/07) dini hari dilakukan pelaksanaan hukuman mati, namun hanya empat yang dieksekusi.

Zulfiqar adalah satu dari sepuluh narapidana yang eksekusinya ditangguhkan.

Disambut sukacita di Lahore

Di Lahore, ribuan kilometer dari Nusakambangan, keluarga Zulfiqar tak kuasa menahan kegembiraan begitu terdengar berita bahwa ia tak mati.

Sanak keluarga bahkan menari di depan rumah.

Di Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan penangguhan eksekusi dilakukan melalui melalui pengkajian secara komprehensif, cermat, dan mendetail.

"(Kami ingin) menghindari segala kemungkinan kesalahan baik dari aspek yuridis maupun nonyuridis," kata Prasetyo.

Dia menambahkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati "akan ditentukan kemudian, pada saat-saat yang tepat yang akan ditentukan nanti.”

Meski demikian Prasetyo tidak menjabarkan secara rinci pertimbangan penangguhan dan apakah eksekusi ditunda atau dibatalkan.


Sumber : www.bbc.com

Friday 22 July 2016

KOLEKSI ANIME KARAKTER



1.

 2.


3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

 18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

35.

36.